Keadilan

Keadilan

 

Pejuang-pejuang perempuan sering mempermasalahkan hal-hal yang terjadi di alam tentang banyaknya kaum wanita yang terkungkung dalam “ kesengsaraan” akibat perlakuan, sistem, atau budaya dari tempat kaum wanita itu tinggal. Perjuangan itu akhirnya mengarah kepada tercapainya persamaan hak laki-laki dan perempuan.

Pertanyaan mendasar dari perjuangan ini adalah apakah memang hak laki-laki dan perempuan itu memang benar-benar sama? Sementara secara lahiriah ataupun kodrati mereka memang berbeda. Adalah pasti Islam tidak memandang identik atau serupa atau persis hak wanita dan laki-laki, yang harus kita tegaskan dan perjelas adalah walaupun tidak sama dan tidak identik. Islam tidak pernah memandang laki-laki lebih tinggi dari wanita ataupun sebaliknya. Persamaan laki-laki dan perempuan di dalam islam lebih kepada statusnya di depan Tuhan, lebih kepada nilai ketakwaan dan perbuatan-perbuatannya, bukan kepada hak-hak alami yang diperolehnya. Sehingga kenapa kita harus selalu ribut soal persamaan hak?

Mungkin istilah keadilan pada akhirnya menjadi lebih tepat untuk menjelaskan bagaimana pada akhirnya relasi antara laki-laki dan perempuan. Seperti yang dijelaskan Muthahari bahwa haruslah dipahami bahwa keadilan dan hak-hak alami dan manusiawi dari pria dan wanita menuntut ketidaksamaan dalam hak-hak tertentu.  Prinsip keadilan adalah prinsip fundamental yang melahirkan keserasian antara pertimbangan akal dan hukum syariat. Sehingga menjadi PR banyak intelektual pada akhirnya menjadikan relasi ataupun kehidupan laki-laki dan perempuan menjadi adil atau tidak diskrimitatif dari segala lini kehidupan. Mengingat akar permasalahan di alam adalah bukan terpenuhinya persamaan hak, tetapi terpenuhinya keadilan bagi keduanya. Sebut saja masalah ekonomi, sosial, pendidikan ataupun kesehatan yang terjadi di alam yang seolah mendudukan wanita dalam kelas dua dari laki-laki. Menganggapi pejuang persamaan hak yang dituntut sebagian perempuan, mungkin tugas kita bersama adalah tidak hanya menuntut soal persamaan hak yang secara lahir memang tidak sama itu, tetapi lebih keapada  bagaimana membuat sistem yang secara praktis menjadikan keadilan tercipta diantara keduanya